Pencarian

BPK Temukan 23 Rekomendasi Belum Tuntas di Bangka Tengah, Kelebihan Bayar Rp 116,2 Juta Belum Dikembalikan

Minggu, 19 Juli 2026 • 22:23:01 WIB
BPK Temukan 23 Rekomendasi Belum Tuntas di Bangka Tengah, Kelebihan Bayar Rp 116,2 Juta Belum Dikembalikan
BPK mencatat 23 rekomendasi hasil pemeriksaan di Bangka Tengah belum ditindaklanjuti hingga tahun 2025.

BANGKA TENGAH — Catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 yang diterima Juni 2026 menunjukkan masalah kepatuhan yang berulang. Persoalan ini bukan sekadar administrasi, karena masih ada uang daerah yang belum kembali ke kas daerah.

Kelebihan Bayar Rp 116,2 Juta: Belanja Pegawai dan Infrastruktur

BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja mencapai Rp 116,2 juta lebih yang belum disetor. Nilai tersebut berasal dari dua kelompok belanja, yakni belanja pegawai sebesar Rp 25.672.173 serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp 90.552.000.

Meski nominalnya relatif kecil dibandingkan total anggaran daerah, BPK menegaskan persoalan utama bukan semata besaran angka. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang negara.

Rekomendasi yang Mengendap: Tren Meningkat Setiap Tahun

Data BPK menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada LHP 2020, masih terdapat satu rekomendasi belum sesuai dari 10 rekomendasi. Tahun 2021 terdapat dua rekomendasi belum sesuai dari 28 rekomendasi.

Kemudian pada 2022, sebanyak empat rekomendasi belum sesuai dari 33 rekomendasi. Tahun 2023 terdapat lima rekomendasi belum sesuai dari 40 rekomendasi. Sementara LHP 2024 menjadi catatan terbesar dengan 11 rekomendasi belum sesuai dari 22 rekomendasi.

“Artinya, persoalan tindak lanjut bukan terjadi sekali, melainkan berulang dalam beberapa periode pemeriksaan,” ungkap BPK dalam LHP.

Koordinasi Tanpa Penyelesaian Konkret Belum Cukup

BPK menyampaikan bahwa Pemkab Bangka Tengah memang telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah terkait data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) aktif. Namun, menurut BPK, koordinasi tanpa penyelesaian konkret belum cukup.

“Rekomendasi BPK bukan sekadar laporan administratif yang selesai ketika ada jawaban tertulis, tetapi kewajiban yang harus dituntaskan hingga hasil pemeriksaan benar-benar diperbaiki,” jelas BPK.

DPRD dan Pemkab Wajib Bergerak Cepat

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.

BPK mengingatkan, lambannya penyelesaian berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan masih tersisanya 23 rekomendasi dan ratusan juta rupiah kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, Pemkab Bangka Tengah dituntut bergerak lebih cepat.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks