Pencarian

Buruh Harian di Toboali Hamili Bocah 15 Tahun dengan Modus Janji Nikah, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 24 Juli 2026 • 16:07:31 WIB
Buruh Harian di Toboali Hamili Bocah 15 Tahun dengan Modus Janji Nikah, Polisi Amankan Pelaku
Polisi mengamankan DS (30), buruh harian lepas di Toboali, setelah diduga menghamili MC (15) dengan modus janji nikah.

TOBOALI — Seorang buruh harian lepas di Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menghamili gadis di bawah umur. DS (30), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

Ibu Korban Curiga dengan Perut Membesar

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial KR mencurigai kondisi anaknya, MC (15), yang sudah lama tidak menstruasi dan perutnya terlihat membesar. Setelah didesak, MC mengaku telah berhubungan badan dengan DS sebanyak tiga kali.

"Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak tiga kali. Korban juga mengaku diduga telah hamil sekitar lima bulan," ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Safrizal, Jumat (24/7/2026).

Modus Pelaku: Janji Nikah untuk Korban di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DS menggunakan modus iming-iming akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari pelaku yang sama. Pasal yang disangkakan kepada DS adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks