TOBOALI — Seorang buruh harian lepas di Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menghamili gadis di bawah umur. DS (30), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Ibu Korban Curiga dengan Perut Membesar
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial KR mencurigai kondisi anaknya, MC (15), yang sudah lama tidak menstruasi dan perutnya terlihat membesar. Setelah didesak, MC mengaku telah berhubungan badan dengan DS sebanyak tiga kali.
"Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak tiga kali. Korban juga mengaku diduga telah hamil sekitar lima bulan," ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Safrizal, Jumat (24/7/2026).
Modus Pelaku: Janji Nikah untuk Korban di Bawah Umur
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DS menggunakan modus iming-iming akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari pelaku yang sama. Pasal yang disangkakan kepada DS adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.