PANGKALPINANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengulangi peringatan kepada peserta agar waspada terhadap praktik percaloan dalam proses pengajuan klaim. Seluruh layanan resmi disediakan secara transparan dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Modus Calo: Iming-Iming Pencairan Cepat
Evi Haliyati Rachmat mengatakan, masih ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan janji proses pencairan yang lebih kilat. Padahal, standar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berlaku sama untuk semua peserta.
"Penggunaan jasa calo tidak akan mempercepat proses klaim karena setiap pengajuan tetap diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku," ujar Evi dalam pernyataan resminya, Senin.
Peserta Tak Perlu Khawatir Urus Sendiri
Peserta tidak perlu ragu mengurus klaim secara mandiri. Seluruh petugas layanan di kantor cabang siap memberikan pendampingan tanpa biaya.
"Kami mengimbau seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim. Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis dan dilaksanakan oleh petugas resmi sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku," tegas Evi.
Bahaya Memberikan Data Pribadi ke Calo
Evi mengingatkan agar peserta menjaga kerahasiaan data pribadi. Dokumen kepesertaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kode OTP, hingga informasi rekening tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta peserta menyerahkan kode OTP atau sejumlah uang sebagai syarat pencairan manfaat. Praktik percaloan berpotensi menimbulkan kerugian berupa pungutan liar, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak penipuan.
Layanan Digital dan Kanal Resmi yang Bisa Diakses
Informasi mengenai persyaratan klaim, alur pelayanan, maupun jadwal operasional dapat diperoleh melalui kantor cabang, aplikasi resmi, situs web, dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Google Play Store dan App Store, website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui call center di 175.
Lapor Jika Temukan Dugaan Calo
BPJS Ketenagakerjaan mengajak peserta untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau pihak yang mengaku sebagai petugas dan meminta imbalan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui transformasi layanan digital dan penyederhanaan proses administrasi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh peserta di Pangkalpinang.