Pencarian

BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Hibah Polres Bangka Barat, Negara Rugi Rp14,3 Juta

Senin, 27 Juli 2026 • 03:01:31 WIB
BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Hibah Polres Bangka Barat, Negara Rugi Rp14,3 Juta
BPK mencatat kekurangan volume pada proyek hibah Polres Bangka Barat senilai Rp1,16 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,3 juta.

BANGKA BARAT — Proyek senilai Rp1,16 miliar yang sudah dibayar penuh itu ternyata tidak sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat selisih antara yang dikerjakan dan yang ditagihkan.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bangka Barat. Anggarannya masuk dalam pos hibah untuk Polres Bangka Barat. Namun, saat pemeriksaan fisik dilakukan, BPK mendapati sejumlah item pekerjaan tidak terpasang sesuai kontrak.

Kelebihan Bayar Rp14,3 Juta dari Kontrak Rp1,16 Miliar

Dalam LHP yang dirilis BPK, disebutkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1.162.481.000. Dari jumlah tersebut, pembayaran telah dilakukan secara penuh. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp14.375.000.

BPK tidak merinci secara detail item pekerjaan mana yang volumenya kurang. Namun, temuan ini menjadi catatan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya proyek-proyek yang menggunakan skema hibah.

Proyek Hibah Polres: Antara Kebutuhan dan Pengawasan

Pembangunan sarpras hibah untuk Polres Bangka Barat sejatinya bertujuan mendukung operasional kepolisian di wilayah tersebut. Namun, temuan BPK menunjukkan celah pengawasan yang masih lemah.

“Kelebihan pembayaran ini harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah wajib meminta pertanggungjawaban dari pihak ketiga pelaksana proyek,” ujar sumber di BPK Perwakilan Babel yang enggan disebut namanya.

Kewajiban pengembalian dana kini membayangi proyek yang sudah rampung tersebut. Pemkab Bangka Barat melalui DPUPR diminta segera melakukan penagihan atau pemotongan atas nilai kelebihan pembayaran.

Apa Langkah Pemkab Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR Bangka Barat maupun Polres Bangka Barat. BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut atas temuan ini.

Jika tidak segera diselesaikan, temuan ini berpotensi menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan tahun berikutnya. Hal ini juga bisa berdampak pada opini BPK terhadap LKPD Bangka Barat.

Bagi masyarakat Bangka Barat, temuan ini menjadi pengingat bahwa uang negara harus dipertanggungjawabkan. Proyek hibah bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru, karena bersumber dari APBD, setiap rupiah yang keluar harus jelas manfaat dan volumenya.

Bagikan
Sumber: suarapos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks