PANGKALPINANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bisa diurus sendiri oleh peserta tanpa perlu perantara. Klaim yang diproses melalui calo justru berpotensi merugikan peserta, baik lewat pungutan liar, penyalahgunaan data pribadi, maupun penipuan.
Modus Calo: Iming-Iming Pencairan Cepat, Padahal Standar Sama
Evi menjelaskan, masih ditemukan oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan janji proses lebih cepat. Padahal, setiap pengajuan tetap diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada jalur khusus yang bisa mempercepat pencairan.
"Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis dan dilaksanakan oleh petugas resmi sesuai standar pelayanan. Tidak ada pihak mana pun yang dapat mempercepat proses klaim dengan meminta sejumlah uang," ujar Evi dalam keterangan resminya, Senin.
Peserta Diminta Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Selain waspada terhadap calo, peserta juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak berkepentingan. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta kode OTP atau sejumlah uang sebagai syarat pencairan manfaat.
Evi menambahkan, peserta yang membutuhkan pendampingan bisa langsung datang ke kantor cabang atau memanfaatkan kanal resmi tanpa biaya. "Kami siap memberikan pendampingan hingga proses pengajuan klaim selesai," tegasnya.
Kanal Resmi Pengajuan Klaim: Aplikasi hingga Call Center
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal resmi untuk memudahkan peserta mengurus klaim secara mandiri. Peserta bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan call center juga bisa dihubungi di nomor 175.
Informasi mengenai persyaratan klaim, alur pelayanan, dan jadwal operasional bisa diperoleh melalui kantor cabang, aplikasi resmi, situs web, serta media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memperoleh informasi dari sumber yang benar, peserta dapat terhindar dari modus penipuan.
Laporkan Dugaan Praktik Percaloan ke BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau pihak yang mengaku sebagai petugas dan meminta imbalan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas layanan.
Melalui transformasi layanan digital dan penyederhanaan proses administrasi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara petugas dan peserta diharapkan bisa memastikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan diterima secara utuh oleh mereka yang berhak.