BANGKA — Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan keheranannya atas lambannya respons Polri di daerah terhadap praktik bisnis timah ilegal yang diduga dikuasai Akbar Kudai di Kabupaten Bangka. Ia menegaskan kasus ini sudah menjadi perhatian pusat karena berlarut-larut tanpa penindakan.
Skala Bisnis Akbar Kudai: 80% Timah Ilegal di Bangka
Akbar Kudai disebut-sebut mengendalikan hingga 80 persen aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka. Gurita bisnisnya menjangkau puluhan sub kolektor yang tersebar di berbagai titik. Praktik ini didukung oleh beberapa faktor kompleks, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah yang menjadi „beking“.
Mafia tambang selama ini kerap menyuap oknum polisi atau aparat setempat untuk melindungi operasi mereka. Akibatnya, para pemodal besar seperti Akbar Kudai tidak pernah tersentuh hukum, sementara penambang kecil kerap menjadi sasaran razia.
Reaksi Dirtipidter: 'Kenapa Kalian Telepon Saya, Bukan Kapolda?'
Dalam keterangannya pekan lalu, Irhamni mempertanyakan mengapa media justru menghubungi dirinya, bukan Kapolda atau Direktur Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan yang beredar bukanlah hal baru.
"Sekarang bisnis si Akbar Kudai itu masih jalan gak? Buat nangkep dia kan saya juga perlu alat bukti baru, makanya saya kira berita kalian itu baru ternyata bukan. Dan satu lagi, kenapa kalian malah konfirmasi dan telepon saya, kenapa bukan telepon Kapolda atau Dir Krimsus Polda," kata Irhamni.
'Saya Telepon Dir Krimsus Sekarang'
Irhamni secara tegas akan menghubungi langsung Direktur Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut dia, jika Dirkrimsus memang berniat menangkap Akbar, maka alat bukti baru harus segera disiapkan.
"Ya sudah begini saja, saya telepon Dir Krimsus sekarang. Kalau beliau kalau mau nangkap Akbar butuh alat bukti baru," ujarnya.
Dugaan Beking Oknum Aparat Jadi Kendala Penegakan Hukum
Salah satu hambatan terbesar dalam memberantas bisnis timah ilegal Akbar Kudai secara tuntas adalah adanya perlindungan dari oknum penegak hukum. Praktik suap dan kolusi disebut menjadi alasan utama mengapa para pemodal besar tetap kebal hukum.
Bukan rahasia umum lagi bahwa polisi sebenarnya tidak perlu kesulitan mencari dua alat bukti untuk melakukan penindakan. Namun, lemahnya koordinasi dan dugaan keterlibatan internal membuat kasus ini terus berlarut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait langkah lanjutan penanganan kasus Akbar Kudai.