Pencarian

Ekspor Turunan Sawit Belitung Tembus Rp335,5 Miliar di Semester I 2026, PKE Jadi Andalan ke Vietnam dan Jepang

Rabu, 29 Juli 2026 • 07:50:31 WIB
Ekspor Turunan Sawit Belitung Tembus Rp335,5 Miliar di Semester I 2026, PKE Jadi Andalan ke Vietnam dan Jepang
Ekspor produk turunan sawit asal Belitung mencapai Rp335,5 miliar pada semester I 2026, didominasi oleh palm kernel expeller (PKE) dan palm olein.

PANGKALPINANG — Kepala Karantina Kepulauan Babel, Herwintarti, mengungkapkan bahwa produk turunan sawit asal Belitung kini menjadi primadona di pasar global, khususnya sebagai bahan baku pakan ternak. Data menunjukkan volume ekspor palm kernel expeller (PKE) mencapai 15.126.010 kilogram dan palm olein sebanyak 2.500.104 kilogram dalam periode tersebut.

Apa Saja Produk Turunan Sawit yang Diekspor?

Dua komoditas utama yang mendominasi ekspor adalah PKE atau bungkil inti sawit dan palm olein. PKE merupakan hasil samping pengolahan inti sawit yang kaya protein, menjadikannya bahan pakan ternak bernilai tinggi di pasar internasional. Sementara palm olein adalah minyak sawit cair yang banyak digunakan untuk kebutuhan pangan dan industri.

Mengapa Ekspor Hanya Berpusat di Pulau Belitung?

Herwintarti menyebutkan, saat ini ekspor produk turunan kelapa sawit memang hanya dilakukan oleh pelaku usaha di Pulau Belitung. Kondisi ini menunjukkan konsentrasi industri pengolahan sawit hilir masih terpusat di dua kabupaten tersebut, yaitu Belitung dan Belitung Timur, sementara daerah lain di Provinsi Kepulauan Babel belum menunjukkan aktivitas serupa.

Target 15 Perusahaan Instalasi Karantina pada 2026

Untuk mempercepat dan menertibkan tata kelola ekspor, Karantina Babel menargetkan penetapan instalasi karantina tumbuhan pada 2026 sebanyak 15 perusahaan. Saat ini, tercatat enam tempat lain telah teregister, tiga perusahaan menjadi calon instalasi karantina tumbuhan, dan tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha dalam mendukung tata kelola ekspor yang lebih tertib, cepat, dan efisien,” ujar Herwintarti di Pangkalpinang, Selasa.

Peran Karantina dalam Perdagangan Internasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Peraturan Pelaksanaannya, Karantina memiliki fungsi mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit. Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagai fasilitator perdagangan internasional, memelihara keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menegakkan hukum dan menjalin kerja sama antar instansi.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks