TOBOALI — Publik Bangka Selatan menanti langkah tegas aparat penegak hukum setelah penggagalan penyelundupan timah ilegal seberat lebih dari satu ton. Temuan puluhan kampil berisi bijih timah kering di kawasan pesisir pada Selasa (21/7/2026) itu belum membuahkan satu pun nama tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen tentang aktivitas penyelundupan melalui jalur pesisir. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menyisir semak-semak di sekitar Pantai Kelambui dan menemukan 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan. Setiap kampil diperkirakan seberat 40 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 1.040 kilogram.
Barang Bukti Diamankan, Pemilik Masih Bayangan
Seluruh barang bukti telah diamankan ke GBT Toboali untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, ketiadaan tersangka dalam operasi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai pengungkapan tidak akan efektif jika hanya menyita barang tanpa menjerat aktor di belakangnya.
“Kalau hanya barang buktinya yang diamankan, kemungkinan besar aksi seperti ini akan terus terjadi. Kalau memang ingin memberantas penyelundupan, tangkap juga pemilik dan pelaku utamanya,” kata Riki, Sekretaris PWI Bangka Selatan, Rabu (29/7/2026).
Potensi Kerugian Negara Capai Rp832 Juta
Tim gabungan memperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta. Selain itu, penindakan tersebut dinilai mampu mencegah peredaran komoditas mineral yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.
Petugas menduga bijih timah tersebut telah dipersiapkan untuk diselundupkan melalui jalur laut, namun rencana itu berhasil digagalkan sebelum barang sempat diberangkatkan.
Satgas Tri Cakti Perketat Pengawasan Jalur Pesisir
Satgas Tri Cakti bersama unsur gabungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan mineral ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola komoditas timah agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan, berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan 1.040 kilogram bijih timah semata, melainkan mampu mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.