Pencarian

BPK Bongkar Kekurangan Volume Pekerjaan di Tiga Proyek RSUD Bangka Barat, Negara Dirugikan Rp 101,44 Juta

Kamis, 30 Juli 2026 • 11:25:31 WIB
BPK Bongkar Kekurangan Volume Pekerjaan di Tiga Proyek RSUD Bangka Barat, Negara Dirugikan Rp 101,44 Juta
Petugas BPK melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Gedung Cathlab dan Citotoksik di RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.

MENTOK — Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Bangka Barat tahun 2025 yang diterima pada Juni 2026 mencatat tiga proyek gedung di RSUD Sejiran Setason bermasalah. Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan (GB) rumah sakit tersebut.

BPK menelusuri dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Backup Data Final Quantity, hingga As Built Drawing. Tim juga melakukan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Proyek Cathlab dan Citotoksik Jadi Sorotan

Salah satu proyek dengan temuan terbesar adalah Pembangunan Gedung Cathlab. Proyek senilai Rp 2.496.775.100 ini dikerjakan oleh CV Mu selama 120 hari, sejak 23 Juli hingga 17 November 2025. Setelah dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 17 Desember 2025, RSUD Sejiran Setason membayar penuh melalui SP2D terakhir tertanggal 30 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut senilai Rp 66.138.000. Artinya, ada pekerjaan yang sudah dibayar tetapi belum dikerjakan sesuai kontrak.

Masalah serupa juga ditemukan pada Pembangunan Gedung Citotoksik yang kembali dikerjakan oleh CV Mu dengan nilai kontrak Rp 1.394.763.000. Proyek yang telah dinyatakan rampung dan dibayar seluruhnya itu ternyata masih menyisakan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 8.667.000.

Penyedia Jasa Setuju Kembalikan Uang ke Kas Daerah

BPK kemudian melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas pada 5 Mei 2026. Hasil perhitungan kekurangan volume tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen RPHPF dan disetujui oleh semua pihak terkait.

Dalam klarifikasi tersebut, penyedia jasa menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Meski pengembalian dana menjadi tindak lanjut atas temuan ini, kasus ini menjadi catatan serius dalam pengawasan proyek pemerintah di Bangka Barat.

BPK merekomendasikan agar pihak terkait memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan senilai Rp 101,44 juta ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran publik tidak boleh berhenti pada laporan administrasi, tetapi harus memastikan setiap pekerjaan benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dibayarkan.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks