Pencarian

KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Cari Pemiliknya untuk Kasus Restitusi

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:02:01 WIB
KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Cari Pemiliknya untuk Kasus Restitusi
Penyidik KPK menyita 1,3 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah tersangka di Malang.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kediaman tersangka di wilayah Malang itu menghasilkan temuan mencolok: 1,3 kilogram emas batangan yang disimpan di dalam lemari pakaian. Jumlah tersebut setara dengan nilai ratusan juta rupiah, jauh melampaui profil penghasilan seorang pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penyitaan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (16/6). "Benar, kami menemukan logam mulia seberat 1,3 kg dan saat ini sedang ditelusuri kepemilikannya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Asal Usul Emas dan Modus Restitusi Pajak

Penyidik menduga emas tersebut bukan milik pribadi tersangka, melainkan titipan dari wajib pajak yang mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Modus yang tengah dikembangkan adalah pemberian fee dalam bentuk logam mulia untuk meloloskan permohonan restitusi yang tidak memenuhi syarat.

KPK telah menetapkan Mulyono, pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima janji atau pemberian terkait pengurusan restitusi PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 yang nilainya mencapai Rp 87 miliar.

Peran Tersangka dan Kronologi Pengembangan Kasus

Mulyono diduga aktif berkomunikasi dengan kuasa hukum wajib pajak untuk melancarkan proses audit. Padahal, berdasarkan aturan internal, pemeriksa pajak dilarang melakukan kontak langsung dengan pihak yang diperiksa di luar prosedur resmi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan aliran dana dan barang mewah yang diterima Mulyono selama proses restitusi berjalan. Selain emas batangan, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen perbankan dan catatan transaksi keuangan yang akan dijadikan alat bukti tambahan.

Atas perbuatannya, Mulyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

KPK Periksa Kuasa Hukum Wajib Pajak dan Bendahara

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum PT Bank Pan Indonesia serta beberapa pegawai internal perusahaan pada pekan ini. Mereka dimintai keterangan seputar pemberian sejumlah uang dan barang kepada oknum pemeriksa pajak.

Selain itu, KPK tengah mengusut keterlibatan pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. "Kami tidak berhenti di satu tersangka. Pendalaman terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain dalam bentuk aset," tegas Ghufron.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap di sektor perpajakan bukan sekadar transfer uang tunai. Logam mulia kerap dipilih karena mudah dipindahtangankan dan sulit dilacak oleh sistem perbankan. KPK kini memetakan jaringan penerima manfaat dari penggeledahan di Malang dan Jakarta.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks