Penetapan Tersangka Andhi Pramono Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Nasional48 Dilihat

JAKARTA, – Penetapan tersangka Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono berawal dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, hasil klarifikasi LHKPN tersebut dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam tahap penyelidikan, KPK mencari alat bukti. Setelah dinilai cukup, perkara dimaksud bisa naik ke tahap penyidikan.

“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).

Menurut Ali, penanganan perkara yang berangkat dari pemeriksaan LHKPN merupakan pola yang baru diterapkan KPK.

Penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berangkat dari klarifikasi LHKPN.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.

Sebagai bentuk percepatan proses penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

“Sejak tanggal 12 Mei 2023 untuk jangka waktu 6 bulan pertama,” ujar Ali.

Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.

Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.

Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. 

Lembaga itu telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.

 

Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan, klarifikasi dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa LHKPN yang bersangkutan.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ujar Ali.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *