Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Mampu Produksi 3 Ribu Pil Per 30 Menit

Hukum Kriminal38 Dilihat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar pabrik ekstasi rumahan di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi soal pengiriman mesin cetak tablet dan bahan kimia jenis pentylon dari luar negeri. Ia menyebut pabrik ekstasi ini mampu memproduksi 3.000 butir pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit atau setengah jam.

“Serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Informasi tersebut kemudian didalami oleh lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran ada kecurigaan akan dilakukan pendirian pabrik ekstasi.

Hingga akhirnya pada Kamis (1/6) kepolidian berhasil membongkar clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang. Dari dua lokasi ini, polisi total menangkap empat tersangka.

Di Tangerang, dua tersangka yakni TH (39) dan N (28) mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang saat ini masih buron.

“Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi ekstasi di clandstine lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 per orang,” ucap Agus.

Sementara di Semarang, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MR (29) dan AR (29). Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masih buron untuk membuat ekstasi dengan upah Rp1 juta.

“Kalau home industri alat cetaknya enggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3.000. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban,” tutur Agus.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 No. 5 disita 11 bungkus masing-masing berisi 25 ribu butir ekstasi, 2 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi, hingga 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi.

Sementara di Semarang yang berlokasi di Jalan Kauman Barat 5 No. 10, polisi menyita 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, hingga 400 butir kapsul warna hijau tua dan hijau muda.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *