‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Jadi Tersangka Penipuan Iphone

Hukum Kriminal52 Dilihat

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.

Kasus penipuan ini telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus. Total ada 13 laporan polisi terkait aksi penipuan oleh ‘si kembar’ ini.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6).

Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan ‘si kembar’ untuk menangkapnya.

“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki mengaku telah membentuk tim khusus memburu Rihana dan Rihani.

“Kita buat tim khusus juga, kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sosok ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Sejauh ini tercatat sudah ada 11 laporan polisi terkait aksi penipuan ‘si kembar’ yang dilayangkan oleh para korban. Dari belasan laporan itu, lima di antaranya diterima Polres Metro Jakarta Selatan dan sisanya diterima Polres Tangerang Selatan.

Selain kasus penipuan iPhone, sosok ‘si kembar’ bernama Rihana ternyata juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Laporan dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh pemilik mobil rental berinisial IR pada 11 Januari lalu. Laporan ini bermula saat Rihana datang kepada korban atau pelapor selaku pemilik rental untuk menyewa mobil.

Namun, hingga waktu sewa habis Rihana tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

“Kalau terlapornya di sini baru 1, si Rihananya saja. Laporan soal penggelapan mobil,” kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi, Kamis (8/6).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *