Kemensos Perlihatkan Sistem Digitalisasi Bansos ke DPR, Data Penerima Terintegrasi

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:51:01 WIB
Kemensos mempresentasikan sistem digitalisasi bansos terintegrasi kepada DPR di Senayan.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, itu menjadi ajang uji coba langsung platform digital yang menghubungkan data kependudukan dengan catatan penerima bansos. Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, menyebut sistem ini sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kependudukan dari Dukcapil.

Transparansi Data Jadi Jaminan Utama

Dalam demonstrasi tersebut, sistem mampu menampilkan profil penerima secara real-time, termasuk status penerimaan, jumlah bantuan, serta riwayat pencairan. "Semua data bisa diakses oleh pengawas internal dan eksternal. Ini mengurangi celah manipulasi data di tingkat kelurahan," kata Harry di hadapan anggota dewan.

DEN, yang ikut merancang platform ini, menekankan aspek akurasi data sebagai prioritas. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui sambungan virtual, menyatakan sistem digital ini akan menjadi prototipe untuk seluruh program bansos nasional mulai tahun depan.

Fraksi Tanyakan Skema Pengawasan dan Anggaran

Sejumlah anggota Komisi VIII menyoroti mekanisme pengawasan jika sistem ini diterapkan secara penuh. Anggota Fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning, meminta kepastian soal anggaran pemeliharaan server dan pelatihan operator di daerah. "Jangan sampai sistemnya canggih tapi petugas di desa tidak bisa mengoperasikan," ujarnya.

Kemensos menargetkan seluruh daerah akan menggunakan sistem ini pada akhir 2025. Saat ini baru 20 provinsi yang menjalani uji coba. Pemerintah mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk pengembangan dan integrasi sistem digital bansos dalam APBN 2025.

Data Penerima Bisa Dicek Mandiri

Platform ini juga menyediakan portal bagi warga untuk mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui aplikasi ponsel. Harry menyebut fitur ini untuk mengurangi keluhan warga yang merasa tidak terdata. "Kami ingin masyarakat bisa mengontrol haknya sendiri," kata dia.

DPR mendorong Kemensos segera menerbitkan peraturan menteri yang mengikat penggunaan sistem ini di seluruh daerah. Tanpa payung hukum, kata anggota dewan, sistem digitalisasi hanya akan berjalan parsial dan rentan ditinggalkan saat terjadi pergantian pejabat di daerah.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Back to top