Kejari Bangka Tengah Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis, Warga Miskin Bisa Dapat Pendampingan di Koba

Penulis: Alfian Batubara  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:21 WIB
Kejari Bangka Tengah memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di Koba.

KOBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu terus diperkuat. Kepala Kejari Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu di Koba, Kamis, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum," katanya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?

Petrus menjelaskan, bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Keterbatasan ekonomi, kata dia, tidak boleh menjadi hambatan bagi siapa pun untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum yang layak.

Kejari Bangka Tengah berupaya memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan agar masyarakat mengetahui prosedur dan mekanisme memperoleh layanan ini. Lembaga yang telah ditunjuk pemerintah menjadi saluran utama bagi warga yang membutuhkan.

Apa yang Perlu Dilakukan Warga yang Butuh Bantuan?

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum dapat mengakses layanan ini melalui lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah. Petrus berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan fasilitas ini sehingga tidak ada yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan biaya.

"Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui bahwa ada akses bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh warga yang memenuhi kriteria, sehingga hak-hak hukumnya tetap terlindungi," ujar Petrus.

Mengapa Edukasi Hukum bagi Warga Miskin Penting?

Menurut Petrus, masih terdapat masyarakat yang belum memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. Upaya berkelanjutan dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan hukum yang tersedia.

Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan salah satu upaya mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Dengan edukasi yang masif, hak-hak hukum masyarakat dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top