BANGKA BELITUNG — Pemandangan di Bumi Serumpun Sebalai tak lagi melulu soal pantai dan perbukitan. Ratusan lubang menganga, yang oleh warga setempat disebut 'kolong', kini menjadi penanda lanskap yang tak terhindarkan. Data dari BPDASHL Baturusa-Cerucuk pada 2018 mencatat setidaknya ada 12.607 kolong dengan total luasan mencapai 15.579,747 hektar. Angka itu diperkirakan terus bertambah seiring meluasnya praktik penambangan timah.
Luasan lahan pertambangan yang terdata, baik berupa bahan galian maupun izin usaha pertambangan (IUP), mencapai 1.007.372,66 hektar. Angka tersebut setara dengan lebih dari 60 persen total luas daratan provinsi yang mencapai 1.642.400 hektar. PT Timah Tbk, perusahaan plat merah, tercatat menguasai hampir 50 persen dari total IUP yang ada.
Mengapa Kolong Begitu Sulit Direklamasi?
Persoalan timah di Bangka Belitung tidak lagi sekadar soal berapa ton mineral yang berhasil diangkat. Lebih dari itu, ini soal bagaimana warisan ekologis dan lanskap sosial-ekonomi yang berubah drastis justru menyisakan lubang yang dibiarkan begitu saja. Wulansari, dkk. (2025) mencatat bahwa reklamasi dan restorasi lingkungan pasca tambang kerap terkesan diabaikan.
Alih-alih ada rencana pemulihan yang matang, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Praktik bisnis pertambangan di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung, dinilai masih belum menempatkan isu pasca tambang sebagai bagian serius dari perencanaan bisnis sejak awal.
Bukan Karena Tak Ada Aturan, Tapi Lemahnya Penegakan
Ironisnya, masalah ini bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Faktor utamanya adalah lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen politik dalam fungsi pengawasan legislatif, baik di daerah maupun nasional. Kecenderungan yang ditemukan di lapangan adalah pihak perusahaan ditempatkan sebagai aktor utama yang secara sukarela menentukan arah pengelolaan pasca tambang.
Akibatnya, inisiatif pemulihan lingkungan hanya menjadi pelengkap setelah kegiatan ekstraksi berakhir. Padahal, di negara seperti Australia dan Kanada, rencana pasca tambang sudah menjadi komponen wajib yang disusun secara cermat sejak tahapan awal eksplorasi. Berbagai instrumen pendanaan dan kewajiban perusahaan yang seharusnya bisa diarahkan untuk pemulihan ekologi justru tidak diwujudkan secara optimal.
Warisan Ketergantungan yang Menjerat
Selama lebih dari tiga abad, sejak era kolonial, timah telah menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus pembentuk ruang hidup dan relasi sosial di Bangka Belitung (Erwiza Erman, 2009). Namun, di balik perputaran ekonomi yang besar, aktivitas ini meninggalkan warisan ketergantungan yang menjebak wilayah ini pada logika ekstraksi sumber daya mineral. Keluar dari jerat itu kini menjadi tantangan terbesar.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah daerah dan pusat memutus siklus ini? Atau, kolong-kolong itu akan terus menganga sebagai monumen bisu kegagalan tata kelola sumber daya alam?
Apa Dampak Langsung Kolong bagi Warga Sekitar?
Kolong bekas tambang tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Air yang menggenang di lubang tambang seringkali bersifat asam dan mengandung logam berat, sehingga tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, lahan yang gersang dan tidak direklamasi kehilangan fungsi ekologisnya sebagai area resapan air dan habitat flora fauna.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Reklamasi?
Secara regulasi, tanggung jawab utama reklamasi ada pada pemegang IUP. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat kewajiban ini kerap tidak dipenuhi. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi pengawasan, namun seringkali terkendala anggaran dan sumber daya manusia.
Kapan Reklamasi Kolong di Bangka Belitung Mulai Digarap Serius?
Hingga saat ini, belum ada peta jalan yang jelas dan terukur dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk mereklamasi ribuan kolong tersebut. Inisiatif yang ada masih bersifat parsial dan sporadis, belum menjadi program terintegrasi yang mengikat semua pihak. Tanpa komitmen politik yang kuat, kolong-kolong itu akan terus menjadi warisan yang tak terselesaikan.