PANGKALPINANG — BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 12.000 pekerja informal di Bangka Belitung. Program ini menyasar dua sektor utama: 5.000 petani perkebunan sawit dan 7.000 pelaku UMKM yang tersebar di provinsi tersebut.
Petani Sawit dan Pelaku UMKM Kini Dilindungi JKK dan JKM
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menegaskan bahwa risiko kerja tidak hanya dialami pekerja kantoran. “Petani di kebun dan pekerja UMKM sebagai pekerja informal juga harus dijamin jaminan sosial ketenagakerjaannya,” ujarnya di Pangkalpinang, Kamis (25/6).
Para peserta akan mendapatkan dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa manfaat JKK mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Sementara itu, JKM memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Anggaran Bersumber dari APBD dan DBH Sawit
Perlindungan ini terwujud berkat komitmen pemerintah daerah dan asosiasi. Pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Kuncoro menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemda dalam menjamin perlindungan bagi petani sawit dan pelaku UMKM.
Target Capaian Masih Jauh: Baru 25 Persen dari 57 Persen
Meski program ini sudah berjalan, cakupan perlindungan di Babel masih terbilang rendah. Kuncoro mengungkapkan bahwa saat ini baru 25 persen pekerja yang terlindungi, jauh dari target 57 persen pada 2026. “PR kita masih besar,” katanya.
Ia optimistis kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda dan dinas terkait, bisa memperluas jangkauan. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas jaminan sosial ke sektor informal lainnya di wilayah Bangka Belitung.
Dampak bagi Perekonomian Daerah
Evi menambahkan bahwa pekerja informal adalah penggerak ekonomi daerah yang selama ini rentan. Dengan adanya perlindungan ini, mereka diharapkan tetap produktif dan sejahtera. “Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar kontribusi kita dalam menjaga kesejahteraan keluarga pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.