Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung menyatakan validasi sanggah merupakan bagian penting menjaga akuntabilitas penilaian IRH. Dalam proses ini, tim asesor dari kementerian, lembaga, dan pemda diberi kesempatan menyampaikan penjelasan atau alasan pengajuan sanggah atas nilai awal yang diberikan.
"Penjelasan tersebut harus mengacu pada hasil penilaian serta data dukung yang telah diunggah pada masa penyampaian data dukung sebelumnya," kata Johan di Pangkalpinang.
Johan menegaskan tim asesor tidak diperkenankan memperbaiki atau mengunggah data dukung baru selama proses sanggah berlangsung. Penilaian hanya didasarkan pada dokumen yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga argumentasi sanggah menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional untuk menerima atau menolak pengajuan.
"Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan Indeks Reformasi Hukum. Proses validasi sanggah ini harus dimanfaatkan secara optimal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan data dukung yang telah disampaikan sebelumnya," ujarnya.
Menurut Johan, IRH menjadi instrumen penting mendorong pembenahan tata kelola regulasi, peningkatan kualitas produk hukum daerah, serta penguatan budaya hukum di lingkungan pemda. "Melalui IRH, kita ingin memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menambahkan pihaknya mengoptimalkan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar seluruh tahapan validasi berjalan efektif. "Kami memastikan seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung memahami mekanisme pelaksanaan validasi sanggah, termasuk ketentuan bahwa tidak ada perbaikan atau penambahan data dukung pada tahap ini," kata Rahmat.
Ia menekankan kesiapan tim asesor, kedisiplinan mengikuti jadwal, serta kejelasan argumentasi sanggah menjadi faktor penentu. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemda diharapkan meningkatkan capaian IRH, karena pendampingan tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga penguatan pemahaman terhadap prinsip pembentukan dan evaluasi regulasi yang berkualitas. "Kami akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutup Rahmat.