PANGKALPINANG — Warga Kota Pangkalpinang berinisial AP (25) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menyasar ibu rumah tangga dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pria tersebut diringkus tanpa perlawanan oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Bangka Tengah. Penangkapan terjadi saat AP tengah bersantai di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak, Kota Pangkalpinang, Rabu (2/9/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Mochamad Ramdhani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban. AP diduga telah menipu seorang ibu rumah tangga dengan memanfaatkan kepercayaan korban pada sosok aparat penegak hukum.
“Kita dibackup tim URC Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial AP warga asal Kota Pangkalpinang,” kata Ramdhani mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Kamis (3/9/2026) pagi.
Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah nominal kerugian yang dialami korban. Namun, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Setelah diamankan dari lokasi penangkapan, AP langsung digelandang ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengumpulkan alat bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk kembali waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi atau oknum petugas. Masyarakat yang menemukan atau menerima tawaran mencurigakan dari seseorang yang mengaku aparat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Saat ini AP masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.