Pencarian

Perempuan di Bangka Belitung Rentan Alami Ketidakadilan Pasca Cerai Talak, Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Masih Jadi Kendala

Rabu, 13 Mei 2026 • 12:56:17 WIB
Perempuan di Bangka Belitung Rentan Alami Ketidakadilan Pasca Cerai Talak, Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Masih Jadi Kendala
Perempuan di Bangka Belitung menghadapi tantangan dalam penegakan hak pasca cerai talak.

PANGKALPINANG — Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara eksplisit mengatur hak istri yang dicerai talak, meliputi nafkah iddah, mut’ah, pelunasan nafkah tertunggak, hingga pembagian harta bersama. Namun, bagi sebagian besar perempuan di daerah, aturan ini hanya tinggal teks.

“Banyak perempuan yang bahkan tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan tuntutan balik atau yang dalam istilah hukum disebut rekonvensi di tengah proses sidang cerai talak,” tulis Farisa Syafa Alliya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, dalam sebuah opini yang dikutip Okeyboz.com.

Ketidaktahuan ini, menurut Farisa, bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan sistem yang belum serius mendistribusikan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan di daerah yang jauh dari pusat kota.

Putusan Pengadilan Bukan Jaminan Hak Perempuan Terpenuhi

Bahkan ketika seorang perempuan berhasil mendapatkan putusan yang menetapkan kewajiban mantan suami, proses perjuangan belum berakhir. Eksekusi putusan di Indonesia masih menjadi titik lemah.

“Prosesnya panjang, membutuhkan biaya, dan tidak jarang justru menguras energi pihak yang sudah menang sekalipun,” tulis Farisa. Artinya, perempuan yang seharusnya mendapat keadilan, malah harus berjuang lagi untuk memastikan keadilan itu benar-benar terwujud.

Persoalan lain adalah nominal nafkah yang ditetapkan. Hakim dalam banyak kasus menetapkan besaran berdasarkan pengakuan kemampuan suami yang cenderung disampaikan serendah mungkin. Tanpa verifikasi ketat terhadap kondisi finansial suami, perempuan bisa menerima angka yang jauh dari layak untuk memulai kehidupan baru.

Tekanan Sosial di Daerah Membungkam Perempuan yang Menuntut Hak

Di banyak komunitas di Bangka Belitung, perempuan yang menuntut hak-haknya secara hukum justru dipandang negatif. Mereka dianggap serakah atau tidak ikhlas berpisah.

“Pandangan semacam ini membuat banyak perempuan memilih diam, menelan ketidakadilan demi menjaga nama baik diri dan keluarga,” ujar Farisa. Padahal, menuntut hak yang sah secara hukum adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri, bukan keserakahan.

Pengadilan Agama sebagai institusi memiliki potensi besar menjadi ruang keadilan nyata. Namun, potensi itu baru bisa terwujud jika ada perubahan yang lebih dari sekadar aturan tertulis.

Dibutuhkan Pendampingan Hukum dan Sistem Eksekusi yang Lebih Berpihak

Farisa menekankan perlunya pendampingan hukum yang mudah diakses dan benar-benar gratis. Selain itu, dibutuhkan hakim yang tidak hanya membaca undang-undang, tetapi juga peka terhadap ketimpangan yang dialami pihak perempuan.

Yang tak kalah penting adalah sistem eksekusi putusan yang tidak menempatkan beban pembuktian kembali pada pihak yang sudah menang. “Keadilan bagi perempuan dalam cerai talak bukan soal memihak secara buta,” tegasnya.

Ini soal memastikan bahwa setiap orang yang keluar dari ruang sidang Pengadilan Agama benar-benar membawa pulang apa yang menjadi haknya, bukan sekadar selembar akta cerai, tetapi juga kepastian dan kehormatan untuk melanjutkan hidup.

Bagikan
Sumber: okeyboz.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks