Pencarian

Arak Bangka Pernah Jadi Primadona Bisnis Kolonial, Kini Terpinggirkan Tanpa Regulasi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 • 15:39:28 WIB
Arak Bangka Pernah Jadi Primadona Bisnis Kolonial, Kini Terpinggirkan Tanpa Regulasi Daerah
Arak Bangka pernah menjadi sumber pendapatan penting pada masa kolonial Belanda.

BANGKA — Pada pertengahan abad ke-19, arak bukan sekadar minuman di Bangka. Berdasarkan catatan pemerintah kolonial Belanda dalam Algemeen Verslag Der Residentie Banka Over Het Jaar 1851, pendapatan resmi dari tempat hiburan yang menjual arak cukup besar. Salah satu sumber terbesar berasal dari rumah candu yang menghasilkan sekitar 53.000 gulden pada 1851.

Sejarawan Bangka Belitung, Akhmad Elvian, mengatakan bahwa kala itu rumah judi menyumbang 4.305 gulden, sementara tempat bernama Po dan Topho menghasilkan sekitar 9.200 gulden. Tempat-tempat ini ramai dikunjungi pekerja tambang timah yang baru menerima gaji.

Dari Beras hingga Umbi, Arak Dibuat Turun-temurun

Elvian menjelaskan, produksi arak berkembang pesat karena permintaan tinggi. Beberapa jenis arak dibuat dari beras, membuat harga komoditas pangan itu hampir disamakan dengan harga timah. Ada pula arak yang dibuat dari umbi-umbian.

Kemampuan meracik arak ini dibawa oleh masyarakat keturunan Tionghoa dari daratan Tiongkok dan diwariskan secara turun-temurun. “Sekarang arak termasuk minuman beralkohol dan memang belum ada regulasi khusus daerah untuk masalah arak ini,” ujar Elvian kepada Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Peta Kolonial Masih Simpan Jejak Gudang Opium

Bekas kejayaan bisnis minuman keras di Bangka masih bisa dilacak. Dalam peta Resident Bangka en Onderh. Opgenomen door den Topografischen dienst in 1928-1929 Blad 34/XXV d, tercatat jelas lokasi Opiumregie atau gudang opium di Kota Pangkalpinang. Ini menunjukkan bagaimana industri hiburan dan minuman beralkohol terintegrasi dengan sistem kolonial saat itu.

Nasib Arak Kini: Antara Tradisi dan Razia

Saat ini, peredaran arak Bangka lebih banyak terbatas pada kegiatan tradisional dan keagamaan etnis Tionghoa. Namun, tanpa regulasi daerah yang jelas, minuman ini kerap menjadi sasaran razia aparat keamanan. Para perajin dan pengguna berada dalam posisi serba salah: menjaga warisan leluhur sekaligus berhadapan dengan ketiadaan payung hukum.

Belum ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur produksi dan distribusi arak tradisional ini. Sementara itu, nilai historis dan ekonomisnya terus memudar seiring waktu.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks