Pencarian

Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Buyback Ikut Turun ke Rp2,569 Juta Per Gram

Senin, 18 Mei 2026 • 09:30:02 WIB
Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Buyback Ikut Turun ke Rp2,569 Juta Per Gram
Harga emas Antam turun Rp5.000 per gram seiring koreksi harga global dan nilai tukar rupiah.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp5.000 per gram dari posisi akhir pekan lalu di Rp2,769 juta. Penurunan ini merupakan bagian dari fluktuasi harian yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Di saat bersamaan, harga buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emas batangan ke Antam terkoreksi lebih dalam, turun Rp7.000 menjadi Rp2,569 juta per gram.

Dua Harga, Satu Arah: Koreksi Tipis di Pasar Emas Fisik

Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp195.000 per gram mencerminkan margin yang harus diperhitungkan investor. Margin ini mencakup biaya produksi, ongkos cetak, dan margin keuntungan Antam. Meski tipis, koreksi ini menjadi sinyal bagi pelaku pasar bahwa momentum kenaikan emas yang sempat melesat mulai menemui titik jenuh jangka pendek.

Harga yang tertera di laman resmi Logam Mulia ini berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Untuk beberapa pecahan, stok di lokasi tersebut tercatat belum tersedia, yang kerap terjadi ketika permintaan tinggi atau distribusi sedang terbatas.

Rincian Harga per Pecahan: Dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini di seluruh pecahan yang tersedia:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.382.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.764.000
  • Pecahan 5 gram: Rp13.320.000
  • Pecahan 10 gram: Rp26.585.000
  • Pecahan 25 gram: Rp66.337.000
  • Pecahan 50 gram: Rp132.595.000
  • Pecahan 100 gram: Rp265.112.000
  • Pecahan 250 gram: Rp662.765.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.325.320.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp2.650.600.000

Tak Ada PPN, Tapi Ada PPh 22: Hitung Bersih Investasi Emas

Pemerintah masih memberlakukan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas batangan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tercantum di atas adalah harga final tanpa tambahan PPN. Namun, investor wajib memperhitungkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Antam selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Bagi investor ritel, potongan ini akan mengurangi selisih harga jual dan harga buyback saat menjual kembali emas. Dengan kata lain, keuntungan investasi emas fisik baru benar-benar terasa jika harga jual melampaui harga beli plus biaya pajak ini.

Mengapa Investor Perlu Memantau Harga Buyback?

Harga buyback menjadi indikator paling realistis bagi pemegang emas batangan. Jika harga jual Antam adalah harga masuk, maka buyback adalah harga keluar. Koreksi buyback yang lebih besar dari harga jual pada hari ini menandakan bahwa likuiditas emas fisik mulai tertekan. Ini penting dicermati oleh investor yang berencana mencairkan posisi dalam waktu dekat, karena selisih harga jual-beli yang melebar bisa menggerus potensi keuntungan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Harga Emas Antam

Apakah harga emas Antam bisa berubah dalam satu hari?
Ya, harga emas Antam diperbarui setiap hari kerja berdasarkan harga acuan emas global dan kurs rupiah. Namun, dalam satu hari yang sama, harga tidak berubah secara intraday seperti harga saham.

Mengapa harga buyback selalu lebih rendah dari harga jual?
Selisih ini mencakup biaya produksi, margin Antam, dan pajak PPh 22. Semakin besar selisihnya, semakin lama waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break-even).

Bagikan
Sumber: economy.okezone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks