Pencarian

Pemprov Babel dan Kemenkum Harmonisasi Tiga Ranperda Strategis: Pajak Daerah, Pertambangan Mineral, hingga Reformasi Birokrasi

Sabtu, 23 Mei 2026 • 16:25:56 WIB
Pemprov Babel dan Kemenkum Harmonisasi Tiga Ranperda Strategis: Pajak Daerah, Pertambangan Mineral, hingga Reformasi Birokrasi
Kantor Wilayah Kemenkum Babel menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah di Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga rancangan peraturan strategis di Pangkalpinang, Kamis (21/5/2026). Langkah ini menjadi pintu masuk sebelum Ranperda dan Ranpergub resmi disahkan menjadi produk hukum daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan kegiatan ini merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik norma.

Tiga Regulasi yang Diharmonisasi

Rapat tersebut menyasar tiga rancangan aturan yang mencakup sektor vital bagi daerah. Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Ketiga, Ranperkada tentang Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah.

Kasi Teknis PAD Badan Keuangan Daerah, Andika, menjelaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Aturan ini harus segera disesuaikan agar kebijakan fiskal daerah tetap akomodatif terhadap pusat.

Mengapa Ranperda Tambang Butuh Harmonisasi?

Kepala Bidang PML Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erpan Muchtadi, mengapresiasi fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan aturan lain.

Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi sorotan karena sektor ini merupakan urat nadi ekonomi Babel. Harmonisasi diperlukan agar regulasi daerah tidak berbenturan dengan Undang-Undang Minerba yang terus diperbarui di tingkat nasional.

Reformasi Birokrasi Juga Masuk Meja Harmonisasi

Ranperkada tentang Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah menjadi poin ketiga yang dibahas. Aturan ini bertujuan menciptakan standar penilaian yang seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel.

Proses harmonisasi melibatkan sejumlah pihak. Dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta para perancang madya dan muda. Sementara dari Pemprov Babel dan stakeholder terkait turut hadir perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hukum Polda, Bakeuda, dan Biro Hukum Setda Provinsi.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah harmonisasi, ketiga rancangan aturan akan melalui tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proses ini memastikan setiap regulasi yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks