KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kopral R, anggota Kodim 0602/Serang, kini menghuni sel tahanan Denpom III/4 Serang. Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, mengonfirmasi status tersangka tersebut pada Kamis (4/6/2026). "Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang," ujarnya.
Kronologi Penganiayaan dan Peran Oknum TNI
Insiden bermula saat debt collector menghentikan sebuah mobil yang status cicilannya menunggak. Aksi pengeroyokan itu menyebabkan kedua korban yang merupakan personel Brimob Polda Banten mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Dari hasil pemeriksaan, Kopral R diduga kuat menjadi backing atau pelindung para penagih utang tersebut. "Patut diduga (jadi backing matel)," terang Mahmuddin Abdillah.
Empat Debt Collector Sudah Dibekuk Polisi
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menangkap empat orang debt collector berinisial FN, YS, GB, dan MM. Dua pelaku pertama, FN dan YS, ditangkap di sekitar Gerbang Tol (GT) Serang Barat oleh personel Brimob Polda Banten. Dalam video yang beredar, anggota Brimob berseragam hitam lengkap dengan senjata laras panjang tampak menggiring kedua pelaku ke dalam mobil dinas.
Penangkapan dua tersisa, GB dan MM, dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten di wilayah Tangerang pada Rabu (3/6/2026). Saat ini, dua anggota Brimob yang menjadi korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Banten.
Tindak Pidana dan Proses Hukum Militer
Kopral R dijerat dengan pasal pengeroyokan dan dugaan keterlibatan dalam aksi premanisme. Penahanan di lingkungan militer menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani oleh kepolisian, tetapi juga oleh otoritas internal TNI AD melalui Pomdam. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa institusi TNI tidak mentolerir anggotanya yang menyalahgunakan wewenang atau bersekutu dengan pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
Proses persidangan Kopral R akan digelar di pengadilan militer. Sementara itu, keempat debt collector sipil akan diproses berdasarkan hukum pidana umum oleh Polda Banten. Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang ilegal yang kerap melibatkan jaringan preman dan oknum aparat.