BANGKA — Legalisasi tambang rakyat ini langsung disambut antusias oleh para penambang tradisional yang selama ini beroperasi di zona abu-abu. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan bahwa Perda itu merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang selama ini merasa was-was saat menambang.
"Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hidayat seusai sidang paripurna.
Luas Lahan Capai 890,7 Hektar untuk Perorangan dan Koperasi
Total lahan yang akan dikelola mencapai 890,7 hektar yang tersebar dalam 36 blok. Rinciannya, 13 blok di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan, dan 14 blok di Belitung Timur. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektar hingga mendekati 100 hektar.
Mekanisme IPR mencakup pemilik perorangan dengan perkiraan luasan lahan 5 hektar dan badan usaha atau koperasi seluas 10 hektar. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mempermudah prosedur pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku.
"Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Silakan bekerja sesuai prosedur dengan wilayah yang sudah ditentukan," ujar Hidayat.
Potensi Tambang Tak Hanya Timah, Ada Granit hingga Kaolin
Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan pertambangan rakyat ini juga menyimpan potensi granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah timbunan. Keberagaman komoditas itu diharapkan bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi warga setempat.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai komitmen pemerintah mendengarkan aspirasi publik. Ia berharap sektor pertambangan bisa turut mendongkrak daya beli masyarakat yang selama ini bertumpu pada perkebunan.
"Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit.
Catatan Legislatif: Pergub Turunan Jangan Multitafsir
Meski mendukung, pihak legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan. Didit menekankan bahwa aturan teknis itu harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah untuk kepentingan bisnis pribadi," tegasnya.
Sejarah Panjang Tambang Timah di Babel, dari Era Kesultanan hingga Kolonial
Penambangan timah di Bangka Belitung telah berlangsung sejak abad ke-18, dimulai pada masa Kesultanan Palembang. Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian menuturkan, aktivitas tradisional bahkan sudah ada jauh sebelum bangsa Eropa datang.
Masifnya penambangan ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan kolonial seperti Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka, Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) di Singkep. Sekitar tahun 1724, pekerja tambang asal Tiongkok mulai berdatangan karena Sultan Palembang harus memenuhi kuota timah yang disepakati dengan Belanda.
"Jumlah timah yang harus disediakan cukup banyak sehingga didatangkan pekerja dari Tiongkok," kata Akhmad. Dalam salah satu kontrak, Sultan Palembang Mahmud Badaruddin I harus menyediakan timah sebanyak 30.000 pikul dalam bentuk hasil peleburan sederhana seukuran tempurung kelapa.