PANGKAL PINANG — Tiga wilayah di Kepulauan Bangka Belitung kini bersiap menerbitkan izin tambang untuk warga. Keputusan itu menyusul pengesahan Perda Minerba oleh DPRD Babel yang disebut sebagai regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat di tingkat provinsi.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyatakan bahwa Perda ini menjadi payung hukum bagi penerbitan IPR di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. “Hari ini kita sudah paripurna. Perda ini yang pertama di Indonesia. Kita berupaya agar IPR bisa keluar sehingga masyarakat terbantu,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Masyarakat Bisa Ajukan IPR Mulai Sekarang
Warga yang tinggal di dalam wilayah blok IPR—total sekitar 2.150 hektare—dapat langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pertambangan Babel. Kepala Dinas ESDM Babel Reskiyansah memastikan verifikasi ketat akan dilakukan agar hanya warga sekitar blok yang berhak menambang.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemasaran hasil tambang melalui kerja sama dengan perusahaan swasta maupun BUMD. “Kami berharap regulasi ini memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan mampu menyejahterakan masyarakat,” tegas Reskiyansah.
Ketua DPRD: Jangan Sampai Oligarki Menguasai
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menekankan bahwa Perda IPR adalah bentuk komitmen terhadap aspirasi warga. “IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai oligarki justru mendapat ruang besar. Sesuai namanya, ini pertambangan rakyat,” katanya.
Didit juga mengingatkan agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur disusun secara hati-hati. Ia khawatir jika tidak jelas, regulasi justru menimbulkan multitafsir di lapangan.
Aksi Mahasiswa Warnai Sidang Paripurna
Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Babel menggelar aksi saat sidang paripurna berlangsung. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan terkait kebijakan pertambangan, program makan bergizi gratis, hingga proyek strategis nasional.
Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Babel Sayied Agiel Yusuf menyatakan kekecewaannya karena aspirasi tidak ditanggapi saat rapat. “Kami hadir karena ini momentum pengambil kebijakan. Tetapi kami kecewa karena aspirasi tidak didengar,” ujarnya. Dialog akhirnya digelar di depan kantor DPRD. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemerintah provinsi kini fokus menyusun Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan IPR. Dinas ESDM Babel menargetkan aturan turunan itu rampung dalam waktu dekat agar proses permohonan izin bisa segera berjalan. Dengan adanya Perda ini, warga di tiga kabupaten—khususnya Belitung Timur—kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola tambang secara legal.