TOBOALI — Aksi brutal yang mengguncang warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir cepat di tangan aparat. HD (26) diringkus Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, hanya beberapa jam setelah peristiwa penusukan terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Peristiwa dugaan penganiayaan berat itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gadung pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang merupakan mahasiswi PKL itu mengalami luka tusuk di bagian leher dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Junjung Besar, Bangka Selatan.
Korban Gadis Asal Bangka Barat, Orang Tua Langsung Lapor Polisi
Laporan polisi bernomor LP/B/95/VIII/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung diterima polisi pada hari yang sama. Pelapor adalah SR (54), orang tua korban, yang bergegas dari Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat, menuju Bangka Selatan setelah mendapat kabar anaknya menjadi korban penganiayaan.
Setibanya di Bangka Selatan, SR langsung memeriksa kondisi anaknya di RSUD Junjung Besar sebelum akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Masuk Lewat Jendela, Korban Sempat Jadi Sasaran Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengungkapkan dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. HD disebut masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara membuka jendela.
“Berdasarkan keterangan awal tersebut, pelaku diduga masuk dengan maksud melakukan tindak pidana seksual (pemerkosaan) terhadap korban,” kata AKP Imam Satriawan di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (18/8/2026).
Namun, niat bejat tersebut gagal. Dalam aksinya, HD justru diduga melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam jenis pisau pada bagian leher.
Barang Bukti Pisau 23 Cm Diamankan, Polisi Periksa Pasal Berlapis
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, selimut, satu unit telepon seluler milik terduga pelaku, serta sebilah pisau bergagang plastik warna hitam dengan panjang sekitar 23 sentimeter.
“Atas perbuatannya, HD dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Untuk sementara dugaan tindak pidana lainnya masih didalami penyidik berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan yang dilakukan kurang dari 1x12 jam ini menjadi bukti respons cepat kepolisian. Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim AIPDA Yobindra Oknanda bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan HD di sekitar Desa Tirem dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.