Pencarian

Polres Bangka Barat Tahan Pria 23 Tahun di Jebus, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Kabur ke Belinyu

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:26:01 WIB
Polres Bangka Barat Tahan Pria 23 Tahun di Jebus, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Kabur ke Belinyu
Polres Bangka Barat menahan pria 23 tahun di Jebus atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

BANGKA BARAT — Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Jebus dan kini tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, melapor ke polisi. Pelaporan itu dilakukan setelah korban ditemukan di wilayah Belinyu pada Jumat, 14 Agustus 2026, dua hari setelah ia pergi bersama terlapor.

Berawal dari Laporan Kehilangan Anggota Keluarga

Kronologi bermula saat korban tidak kunjung kembali ke rumah setelah pergi bersama pria tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keluarga yang cemas kemudian melakukan pencarian secara mandiri sebelum akhirnya menemukan korban di Belinyu.

Setelah korban kembali dan berkumpul dengan keluarga, muncul keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan. Keluarga korban kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat.

Tersangka Ditahan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan alat bukti yang ada. Berdasarkan hasil penyelidikan, status terlapor dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Polisi masih mendalami motif dan modus kejadian, termasuk kronologi lebih rinci dari peristiwa yang berlangsung selama korban berada di luar rumah.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan dilindungi oleh regulasi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail pemeriksaan. Namun, proses hukum dipastikan berjalan transparan dan korban juga akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarapos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks