Pencarian

Pakar TPPU Sebut Bank Berhak Menahan Transaksi hingga 5 Hari Kerja, Ini Aturannya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Pakar TPPU Sebut Bank Berhak Menahan Transaksi hingga 5 Hari Kerja, Ini Aturannya
Pakar TPPU Sebut Bank Berhak Menahan Transaksi hingga 5 Hari Kerja, Ini Aturannya

"Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif," ujar Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Yunus, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU yang memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi tertentu. Kondisi itu antara lain saat terdapat indikasi harta kekayaan hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung dana ilegal.

Ia menegaskan, penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan yang pelaksanaannya mengikuti kondisi yang telah diatur undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU merupakan ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang disebut terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menegaskan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks itu semestinya dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penilaian bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran pidana.

Dengan begitu, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan.

Penjelasan ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan boleh melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi ialah tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks