KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kembali membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor mulai hari ini hingga 31 Desember 2026. Pemutihan kedua tahun ini tetap menghapus denda PKB dan BBNKB, tetapi pokok pajak wajib dilunasi penuh. Pembebasan berlaku otomatis tanpa permohonan, baik di Samsat maupun lewat aplikasi Signal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan program pemutihan denda pajak kendaraan periode kedua berjalan sampai akhir tahun. Kebijakan ini menyusul pemutihan pertama yang digelar Juni hingga Agustus 2026, dan cakupannya tidak berubah: penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemilik kendaraan tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Yang dihilangkan hanya denda keterlambatan yang biasanya menempel pada tagihan.
Bebas Denda, Pokok Pajak Tetap Dibayar
Bapenda DKI Jakarta menegaskan pembebasan sanksi diberikan otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran. Tidak ada formulir permohonan atau verifikasi tambahan yang perlu diurus.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," demikian bunyi informasi yang dibagikan Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram humaspajakjakarta.
Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak satu atau dua tahun tetap hanya membayar nilai pokok PKB. Denda yang seharusnya dikenakan akibat keterlambatan otomatis nol di sistem.
Dua Jalur Pembayaran: Samsat dan Aplikasi Signal
Pembayaran bisa dilakukan langsung di Samsat Jakarta atau lewat aplikasi Signal untuk wajib pajak yang tidak sempat datang. Syaratnya sama seperti pembayaran pajak tahunan biasa.
Perbedaan berlaku pada perpanjangan STNK lima tahunan. Untuk jenis pengurusan ini, pemilik kendaraan wajib hadir di Samsat dan membawa kendaraan untuk cek fisik.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bapenda mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dibawa saat mengurus pembayaran pajak dengan pemutihan denda:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik sesuai data identitas kendaraan, khusus kendaraan perorangan
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain
Untuk kendaraan badan usaha, identitas pemilik mengikuti dokumen perusahaan yang terdaftar di STNK.
Peluang bagi Penunggak Pajak Lama
Program pemutihan kedua ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang sempat melewatkan periode Juni–Agustus 2026. Nilai denda PKB yang biasanya bertambah seiring lama keterlambatan tidak lagi dihitung selama pembayaran dilakukan sebelum 31 Desember 2026.
Pemilik kendaraan disarankan mengecek nominal pajak terutang lebih dulu melalui aplikasi Signal atau situs resmi Bapenda sebelum datang ke Samsat. Langkah ini menghindari antrean panjang di kantor layanan, terutama pada pekan-pekan terakhir menjelang penutupan program.