PANGKALPINANG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal dengan slogan Negeri Serumpun Sebalai menyimpan kandungan bijih timah putih dalam jumlah besar. Aktivitas penambangan, baik di darat maupun di laut, telah menjadi mata pencaharian turun-temurun sebagian besar masyarakat setempat.
Di sisi lain, daerah ini memiliki pantai berpasir putih dengan batuan granit besar yang menjadi nilai jual pariwisata. Kondisi tersebut memunculkan benturan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kepentingan ekonomi berkelanjutan.
Kerusakan Perairan Mulai Terasa di Sejumlah Wilayah Pulau Bangka
Penambangan timah di laut menjadi sorotan karena dampaknya terhadap sektor perairan dan ekosistem pesisir. Sejumlah wilayah perairan di Pulau Bangka disebut mulai keruh dan rusak, sehingga menyulitkan nelayan lokal menjalankan aktivitasnya.
Kondisi berbeda ditunjukkan masyarakat Pulau Belitung yang menolak izin tambang laut. Perairan Belitung tetap bersih, ekosistem terjaga, dan pariwisata berkembang pesat.
Ketegangan sikap warga Belitung itu dapat dijadikan tolok ukur bahwa penolakan terhadap tambang laut berbuah pada terjaganya kualitas lingkungan pesisir.
Masyarakat Diminta Kompak Menolak Tambang di Wilayah Laut
Masyarakat dinilai perlu kompak dan peduli terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan timah tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat legalitas, misalnya melalui kemitraan resmi dengan PT Timah.
Selain itu, warga diminta berkomitmen menolak aktivitas penambangan di wilayah laut demi menjaga keindahan pantai dan ekosistem bahari. Sikap kolektif ini menjadi penentu apakah tekanan terhadap penambangan ilegal di pesisir bisa bertahan.
Perda Tegas dan Rujukan Regulasi yang Diminta Diadopsi
Dari sisi pemerintah, diperlukan Peraturan Daerah yang tegas untuk melarang aktivitas penambangan di wilayah laut atau pesisir pantai. Regulasi itu juga diminta mendisiplinkan kegiatan penambangan rakyat.
Pembentukan Perda tersebut hendaknya mengadopsi prinsip hukum dari sejumlah aturan yang sudah berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur pengolahan mineral ikutan timah seperti zirkon, monasit, xenotim, ilmenit, dan Logam Tanah Jarang
Sinergi Tiga Pihak Jadi Penentu Arah Kebijakan
Penyelesaian dilema timah dan pariwisata membutuhkan sinergi solid antara masyarakat, pemerintah eksekutif dan legislatif, serta aparat penegak hukum. Tanpa kerja sama tersebut, perdebatan berpotensi terus dikuasai kepentingan politik pihak yang mengejar keuntungan pribadi.
Bagi Bangka Belitung, pilihan yang diambil menentukan apakah pantai dan perairan tetap layak menjadi wajah daerah di kancah nasional maupun internasional. Penambangan yang legal dan penolakan terhadap tambang laut menjadi dua syarat yang disebut saling melengkapi.