Pencarian

Polda Babel Larang Personel Polri dan ASN Gunakan Vape, Pengawasan Internal Diperketat

Selasa, 03 November 2026 • 15:02:31 WIB
Polda Babel Larang Personel Polri dan ASN Gunakan Vape, Pengawasan Internal Diperketat
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan larangan penggunaan vape bagi personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian.

PANGKALPINANG — Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyatakan ketentuan larangan vape wajib dipatuhi seluruh personel kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar anggota Polri, tetapi juga aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan kepolisian.

Polda Babel menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026. Aturan itu melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Agus, Selasa (3/11/2026).

Imbauan Berlaku Juga bagi Masyarakat di Kantor Polisi

Larangan tidak berhenti pada internal kepolisian. Polda Babel mengimbau warga yang beraktivitas di lingkungan kantor polisi untuk tidak menggunakan vape.

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek," ujarnya.

Imbauan itu berlaku di seluruh kantor kepolisian di wilayah hukum Polda Babel, dari markas daerah hingga polsek di tingkat kecamatan.

Antisipasi Modus Narkotika Cair lewat Rokok Elektrik

Agus menjelaskan, larangan vape bukan semata soal penegakan disiplin anggota. Kebijakan itu juga menjadi langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian menyoroti potensi rokok elektrik dipakai sebagai media mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal," kata Agus.

Menurut dia, personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kedisiplinan, integritas, dan profesionalitas.

Sosialisasi dan Pengawasan di Seluruh Satuan Kerja

Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh satuan kerja untuk memastikan kebijakan berjalan. Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan surat edaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Agus menilai pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di tengah masyarakat. Pengawasan dan pembenahan di lingkungan internal kepolisian juga harus menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.

"Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas," pungkas Agus.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks