Anak di Bangka Selatan Aniaya Ibu Kandung Hingga Benjol di Kepala, Pelaku Langsung Ditahan Polres Basel

Penulis: Alfian Batubara  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:47:01 WIB
Warga di Toboali, Bangka Selatan, diringkus polisi setelah menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka benjol di kepala.

TOBOALI — Seorang pria berinisial AC (30) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri, LS (61). Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Toboali, dan pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan (Basel).

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam, mengungkapkan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku setelah sering dinasihati oleh korban. "Tersangka ini kondisinya nganggur, tidak ada kerjaan dan sering dinasehati korban. Lalu tersangka ini tersinggung sehingga terjadilah peristiwa (KDRT) tersebut," kata Imam kepada detikSumbagsel, Kamis (27/8/2026).

Kronologi: Dari Tuduhan Meludah hingga Kepala Terbentur Kulkas

Peristiwa nahas itu berawal saat LS baru saja selesai menunaikan salat Magrib dan hendak menonton televisi di ruang keluarga. Pelaku yang sedang berada di dalam kamar tiba-tiba keluar dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah meludahinya.

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh LS. Namun, bukannya mereda, pelaku justru langsung melayangkan pukulan ke arah kepala kiri dan menendang bagian rusuk kiri korban. Setelah meluapkan amarahnya, AC kembali masuk ke dalam kamar.

Belum cukup sampai di situ, pelaku yang masih emosional kembali keluar dari kamar dan melakukan penganiayaan untuk kedua kalinya di hari yang sama. "Pelaku kembali keluar dari kamar dan kembali melakukan kekerasan terhadap pelapor, memukul bagian kepala sebelah kanan hingga kepala terbentur kulkas dan mengakibatkan benjolan," tegasnya.

Korban Lapor Polisi, Pelaku Langsung Dibekuk

Akibat kejadian tersebut, LS mengalami luka dan benjolan di bagian kepala serta merasakan sakit yang luar biasa di bagian rusuk. Tak tahan dengan perlakuan anak kandungnya sendiri, korban kemudian mendatangi Polres Bangka Selatan dan membuat laporan polisi (LP).

Polisi yang menerima laporan tersebut bergerak cepat. Pelaku langsung diamankan dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas aksinya tersebut, AC dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top