JakCCTV Resmi Dibuka, Pemprov DKI Buka Akses 50 Titik Kamera Pantau Real-Time

Penulis: Alfian Batubara  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:53:32 WIB
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan JakCCTV yang menyediakan akses siaran langsung 50 titik kamera pengawas di ibu kota.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Jakarta kini punya "mata" baru untuk mengawasi kotanya. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta meluncurkan layanan JakCCTV, sebuah portal yang memungkinkan warga mengakses siaran langsung kamera pengawas di 50 titik strategis ibu kota.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar alat pemantau, melainkan bagian dari upaya transformasi layanan publik berbasis data. "Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu kami memantau pelayanan publik, mencegah kriminalitas serta membantu mobilitas warga dalam memilih alternatif lalu lintas atau transportasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/8).

Bukan Sekadar Pengawas, Ini Fungsinya untuk Warga

Fitur ini dirancang untuk dua kepentingan utama. Pertama, bagi aparat dan pemprov, kamera ini menjadi alat bantu untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di lapangan. Kedua, bagi warga, akses real-time ini bisa dimanfaatkan untuk mengecek kondisi arus lalu lintas sebelum berangkat, sehingga mereka bisa memilih jalur alternatif yang lebih lancar.

Dengan kata lain, data visual dari JakCCTV diharapkan mampu mengubah perilaku mobilitas warga dari reaktif menjadi antisipatif. Alih-alih terjebak kemacetan, pengguna bisa melihat langsung titik mana yang padat dan memutar arah lebih awal.

Konteks di Balik Peluncuran: Insiden Perusakan Kamera

Peluncuran akses publik ini terjadi sehari setelah insiden dugaan perusakan fasilitas CCTV di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Lokasi tersebut diketahui menjadi salah satu titik bubarnya kelompok massa usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Meski belum dapat dipastikan apakah pelaku perusakan merupakan bagian dari kelompok demonstran, Pemprov DKI menegaskan sikap tegasnya. Marulina menggarisbawahi bahwa setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Berekspresi vs Kewajiban Menjaga Fasilitas

Pemprov DKI menegaskan tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Marulina, yang meminta agar aksi penyampaian pendapat tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Pesan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh merusak aset bersama yang justru berfungsi untuk melindungi warga itu sendiri.

Dengan adanya akses terbuka ini, publik kini bisa ikut mengawasi. Jika ditemukan titik yang bermasalah atau kamera yang tidak berfungsi, warga dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pemprov, menjadikan pengawasan keamanan kota sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warganya.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top