PANGKALPINANG — Dukungan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat mewakili Wali Kota dalam Kick Off Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Acara tersebut digelar Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban Regulasi
Juhaini menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, label halal memberikan nilai tambah bagi produk, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pangkalpinang.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan,” ujar Juhaini dalam sambutannya.
Jadwal Wajib Halal dan Dampak bagi Pelaku Usaha
Pemerintah pusat telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai Oktober 2026. Bagi pelaku UMKM di Pangkalpinang, tenggat waktu ini menjadi momentum untuk membenahi legalitas produk agar tidak kehilangan pasar.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM lokal diyakini lebih mudah diterima di pasar modern dan ritel. Hal ini sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Langkah Konkret Pemkot Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi. Sosialisasi seperti yang digelar di Transmart Pangkalpinang merupakan bagian dari upaya menjemput bola agar UMKM tidak kesulitan mengurus dokumen administrasi.
Pemerintah daerah juga mendorong sinergi dengan BPJPH dan instansi terkait untuk mempercepat proses verifikasi. Pelaku usaha diminta segera mendaftar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar tidak terburu-buru menjelang batas akhir Oktober 2026.