SUNGAILIAT — Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Bedeng Ake.
Barang Bukti yang Diamankan: 7 Balok Timah hingga 1,4 Ton Slag
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi cukup besar. Selain 7 balok timah seberat 115 kilogram, polisi juga mengamankan 39 karung slag timah dengan total berat 1,427 ton dan 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram.
“Kita dapat informasi ada kegiatan peleburan timah ilegal langsung di dalam dan ternyata benar. Lima orang kita amankan bersama barang bukti 7 balok timah hasil peleburan, 1.427 kg slag, dan 427 kg pasir timah,” kata AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Pemilik Rumah Diduga Kabur, Dua Orang Masih Diburu
Dari total lima orang yang diamankan, terdiri dari dua orang pekerja, satu orang pemodal, dan dua warga yang kebetulan berada di lokasi. Namun, pemilik rumah yang diduga sebagai otak kegiatan peleburan ilegal tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Pemilik rumah masih dalam pengejaran. Kami akan terus memburu yang bersangkutan,” tegas AKP Mauldi.
Saat ini, kelima orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan aliran dana dari praktik peleburan timah ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Bangka.