PANGKALPINANG — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Selasa pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 09.17 WIB, harga emas ukuran 1 gram naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.668.000 menjadi Rp2.673.000 per gram.
Kenaikan harga jual ini diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.408.000 per gram. Artinya, jika warga Bangka Belitung ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, mereka akan mendapatkan harga tersebut sebelum dipotong pajak.
Simulasi Harga untuk Berbagai Gramasi
Antam juga merilis harga untuk pecahan emas lainnya. Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.386.500
- 1 gram: Rp2.673.000
- 2 gram: Rp5.286.000
- 5 gram: Rp13.140.000
- 10 gram: Rp26.225.000
- 25 gram: Rp65.437.000
- 50 gram: Rp130.795.000
- 100 gram: Rp261.512.000
- 250 gram: Rp653.515.000
- 500 gram: Rp1.306.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.613.600.000
Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali, Berapa Potongannya?
Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Khusus untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, Antam akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau harga terkini di laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan.