JAKARTA — Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN akan berlangsung secara bulanan mulai 2026. Kepastian ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Kamis (25/6/2026).
Skema baru ini menghapus sistem pencairan triwulanan yang sebelumnya berlaku. Konsekuensinya, guru non-ASN wajib memperbarui data diri setiap bulan agar tidak terhambat saat proses pencairan.
Berapa Besaran TPG yang Diterima?
Besaran TPG untuk guru non-ASN tidak seragam. Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing—surat pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik—menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing tetap menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Perbedaan ini berlaku sejak tahun depan seiring perubahan jadwal pencairan menjadi bulanan.
Jadwal Tahapan Pencairan TPG Non-ASN 2026
Proses pencairan TPG non-ASN 2026 melalui lima tahapan yang harus dipatuhi setiap bulan. Berikut rincian tenggat waktunya:
- Input dan/atau pembaruan data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Sinkronisasi dan verifikasi data: Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan: Paling lambat tanggal 15 setiap bulan
- Proses pengolahan data untuk siap bayar: Paling lambat tanggal 20 setiap bulan
- Penyaluran tunjangan ke rekening guru: Setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali Desember yang akan disesuaikan
Syarat Wajib agar TPG Cair Tepat Waktu
Tidak semua guru non-ASN otomatis menerima TPG. Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Guru wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik sah dari Kemendikdasmen dan tidak berstatus sebagai ASN.
Selain itu, guru harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor registrasi guru (NRG), dan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Guru juga harus aktif mengajar dengan beban kerja yang ditentukan serta tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain.
Kemendikdasmen mengecualikan TPG bagi guru yang sudah menerima tunjangan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Bagaimana Cara Cek Status Pencairan?
Guru non-ASN bisa memantau status pencairan TPG secara mandiri melalui laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Setelah login menggunakan akun masing-masing, perhatikan kode status SKTP.
Kode 08 menandakan SK sudah terbit dan tunjangan siap dicairkan. Guru juga bisa memantau riwayat penyaluran di bagian yang sama. Dana biasanya masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D terbit. Pastikan rekening tetap aktif.
Jika menemui kendala, guru bisa menghubungi ULT Kemendikdasmen melalui telepon 177, email Pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau situs https://ult.kemendikdasmen.go.id/.