PANGKALPINANG — Sebanyak 2.000 ton lebih material sisa peleburan timah atau tin slag kini mulai dipindahkan secara bertahap menggunakan truk menuju sebuah gudang di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang. Dengan kapasitas angkut sekitar lima ton per truk, proses ini membutuhkan sedikitnya 400 kali perjalanan dari lokasi awal di kawasan pabrik PT Bangka Tin Industri (BTI), Jelitik.
Status Hukum Tin Slag: Limbah B3 atau Bukan?
Persoalan utama yang mengemuka bukan sekadar kepemilikan material, melainkan status hukumnya. Tin slag merupakan residu hasil peleburan timah yang klasifikasinya tidak bisa ditentukan sepihak. Apabila hasil uji karakteristik menunjukkan material ini masih termasuk limbah yang diatur secara khusus—seperti Limbah B3—maka seluruh rangkaian aktivitas penampungan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga pengolahannya wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan yang ketat.
Izin Apa Saja yang Diwajibkan?
Dalam sistem perizinan nasional, kegiatan semacam ini tidak cukup hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan. Jika tin slag berstatus Limbah B3, kewajiban bertambah: harus ada Persetujuan Teknis (Pertek), izin pengumpulan atau penampungan, izin pemanfaatan atau pengolahan, hingga izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Publik kini mempertanyakan apakah gudang di Pasir Padi telah mengantongi seluruh dokumen tersebut. Baik dokumen lingkungan, persetujuan teknis dari instansi berwenang, maupun izin lokasi penampungan material residu peleburan belum ada yang dipublikasikan secara resmi.
Rencana Pengolahan oleh PT BBBS dan Isu Ekspor ke Laos
Informasi yang berkembang menyebutkan material tersebut rencananya akan diolah oleh PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS). Namun, belum ada penjelasan resmi dari perusahaan terkait izin pengolahan yang dimiliki maupun status hukum tin slag yang akan diproses.
Lebih jauh, beredar kabar bahwa material itu akan diekspor ke Laos. Jika benar, persyaratan hukum menjadi semakin kompleks. Ekspor residu industri tidak bisa hanya mengandalkan kontrak dagang. Status material harus dipastikan, dilengkapi dokumen klasifikasi barang, perizinan dari kementerian terkait, ketentuan kepabeanan, hingga persyaratan ekspor sesuai regulasi nasional. Apabila masih tergolong limbah yang diatur khusus, ekspor hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan pemerintah.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Tak Berizin
Konsekuensi hukum mengintai jika seluruh aktivitas ini terbukti berjalan tanpa izin yang diwajibkan. Pelaku tidak hanya terancam sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha, tetapi juga dapat menghadapi proses penegakan hukum pidana. Apalagi jika dalam pengelolaan material tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diterapkan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Tim media telah meminta konfirmasi kepada Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Eka Mulya Putra, terkait status kepemilikan material, legalitas penampungan, izin pengolahan, serta informasi rencana ekspor ke Laos. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. PT Bangka Tin Industri maupun instansi pemerintah terkait juga belum memberikan penjelasan resmi.
Di tengah kekosongan informasi, satu pertanyaan hukum kini mengemuka: apakah aktivitas penampungan dan rencana pengolahan ribuan ton tin slag di Pasir Padi ini telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena berjalan tanpa dasar izin yang sah?