PANGKALPINANG — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengembangkan program “Media Jangkau Desa” yang akan disinergikan dengan Pos Bantuan Hukum yang telah berdiri di berbagai desa dan kelurahan. Program ini diumumkan dalam pertemuan silaturahmi dan pembahasan program kerja bersama pengurus serta anggota JMSI, Selasa (7/7/2026).
Dua Lini yang Saling Melengkapi
Ketua JMSI Bangka Belitung, Supri, menjelaskan bahwa program ini muncul dari pemikiran bahwa peran media dan layanan bantuan hukum memiliki tujuan yang sama: memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di tingkat paling bawah.
“Kami bersama teman-teman JMSI sedang menggarap program Media Jangkau Desa, yang selaras dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum yang sudah ada di desa-desa. Kami melihat ini sebagai dua hal yang bisa saling melengkapi dan bersinergi dengan baik,” ujar Supri.
Informasi Hukum dan Kebijakan Desa Lebih Mudah Diakses
Melalui kolaborasi ini, informasi mengenai layanan hukum, penyelesaian perselisihan, serta berbagai kebijakan pembangunan desa diharapkan bisa tersampaikan lebih luas, jelas, dan tepat sasaran kepada warga. Sebaliknya, permasalahan yang dihadapi masyarakat di desa juga bisa terangkat dan mendapatkan perhatian yang dibutuhkan.
“Kita akan menjajaki dan membangun kerja sama yang berkelanjutan. Semoga apa yang menjadi harapan kita bersama ini dapat terwujud dan berjalan lancar sesuai tujuan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi warga desa,” tambahnya.
Jembatan Komunikasi antara Pemerintah, Hukum, dan Media
Supri menutup sambutannya dengan harapan agar program ini dapat menjadi jembatan yang memperkuat komunikasi antara pemerintah, lembaga hukum, media, dan masyarakat. Ia menilai, akses informasi dan keadilan bagi warga Bangka Belitung akan semakin mudah jika sinergi ini berjalan optimal.
Program “Media Jangkau Desa” sendiri merupakan inisiatif JMSI Babel untuk memperluas jangkauan pemberitaan hingga ke pelosok, sekaligus mendorong literasi hukum di kalangan warga desa. Keberadaan Pos Bantuan Hukum yang sudah tersebar akan menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi dan penanganan persoalan hukum di tingkat akar rumput.