PANGKALPINANG — Sebanyak 150 pelaku usaha di Kota Pangkalpinang mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan dua hari itu digelar di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, mulai Senin (6/7/2026).
Bimtek dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang. Dalam sambutan yang dibacakannya, Juhaini menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-izin terbit.
LKPM Jadi Instrumen Kunci Pemantauan Realisasi Investasi
Salah satu kewajiban yang ditekankan dalam bimtek adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu dan sesuai kondisi riil usaha. Juhaini menyebut LKPM menjadi alat penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi investor, serta menyusun kebijakan ekonomi daerah yang lebih efektif.
“Pemerintah ingin menjadi mitra bagi pelaku usaha, bukan sekadar regulator. Dengan kolaborasi yang baik, investasi akan tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan perekonomian daerah semakin kuat,” ujar Juhaini dalam sambutannya.
Visi Pangkalpinang SMART 2025–2029 Jadi Acuan
Juhaini menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan investasi merupakan bagian dari visi Pangkalpinang SMART yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029. Pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor sekaligus daya saing daerah.
Selain pemahaman soal perizinan berbasis risiko, bimtek juga membekali peserta dengan tata cara penyampaian LKPM sesuai ketentuan yang berlaku. Materi ini dinilai krusial agar pelaku usaha tidak hanya mendapat kemudahan di awal, tetapi juga taat menjalankan kewajiban setelah izin diterbitkan.
Pemkot Diminta Aktif Dampingi Pelaku Usaha
Dalam kesempatan itu, Juhaini meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Tenaga Kerja) Kota Pangkalpinang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Menurutnya, proses perizinan yang efektif harus mampu memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha.
Pemkot Pangkalpinang optimistis langkah ini akan mendorong investasi yang lebih berkualitas dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, iklim investasi di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diyakini semakin kompetitif.