Pencarian

Gudang Penimbunan BBM Solar Berseng dan Berpagar di Pinggir Jalan Tua Tunu Pangkalpinang Mengundang Tanya, Aktivitas Bongkar Muat Terpantau

Minggu, 19 Juli 2026 • 15:11:31 WIB
Gudang Penimbunan BBM Solar Berseng dan Berpagar di Pinggir Jalan Tua Tunu Pangkalpinang Mengundang Tanya, Aktivitas Bongkar Muat Terpantau
Gudang semi permanen berbahan seng di tepi Jalan Raya Tua Tunu, Pangkalpinang, digunakan sebagai tempat bongkar muat BBM jenis solar.

PANGKALPINANG — Keberadaan sebuah bangunan semi permanen di tepi Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, menarik perhatian warga dan awak media. Gudang yang seluruhnya terbuat dari seng itu kerap dijadikan tempat bongkar muat BBM jenis solar oleh sejumlah mobil transportir.

Mobil Transportir Masuk, Aktivitas Bongkar Muat Terekam

Dari pantauan di lapangan, beberapa waktu lalu terlihat mobil transportir berwarna putih biru milik PT Bangka Energi Sejahtera memasuki kawasan gudang tersebut. Aktivitas bongkar muat solar dilakukan di dalam area tertutup yang tidak bisa dilihat langsung dari luar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang itu kerap dijadikan tempat transit solar. “Bukan hanya mobil transportir milik PT Bangka Energi Sejahtera, ada juga mobil transportir milik perusahaan lain,” ungkap sumber tersebut pada Jumat (18/7/2026).

Saksi Mata: Saya Pernah Lihat Langsung Bongkar Muat Solar

Sumber lain yang juga enggan disebut identitasnya menambahkan, dirinya pernah menyaksikan langsung aktivitas di dalam gudang. “Yang saya tahu memang itu gudang solar, karena saya pernah lihat sendiri mobil transportir sedang melakukan bongkar muat,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, maupun instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Pertamina. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi siapa pemilik lahan dan gudang tersebut serta asal-usul BBM yang ditampung.

Apa Dasar Hukum Penimbunan Solar di Lokasi Ini?

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah perizinan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi. Jika solar yang ditampung adalah jenis solar bersubsidi, maka aktivitas penimbunan di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bisa melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Pangkalpinang dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera turun tangan untuk melakukan penelusuran. Kejelasan status gudang ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan
Sumber: liputanbabel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks