KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja antara Banggar DPR dan pemerintah pada Senin (7/9). Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, merinci anggaran subsidi energi untuk BBM dan LPG 3 kg (subsidi energi A) turun dari Rp 142,8 triliun menjadi Rp 131,39 triliun. Adapun total subsidi energi A plus B (listrik) disepakati menjadi Rp 261,5 triliun dari sebelumnya Rp 272,94 triliun.
Penyebab Anggaran Subsidi Dipangkas
Perubahan ini dipicu oleh penyesuaian asumsi makro dalam RAPBN 2027. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditetapkan sebesar USD 75 per barel, sementara nilai tukar rupiah diasumsikan berada di level Rp 17.500 per dolar AS.
Kedua asumsi ini memengaruhi perhitungan subsidi yang harus dibayarkan negara. Ketika harga minyak dunia dan kurs rupiah bergerak, beban subsidi ikut berubah sehingga pemerintah perlu menyesuaikan pagu anggaran.
Volume Penyaluran BBM dan LPG 3 Kg Ikut Turun
Selain memangkas anggaran, pemerintah dan DPR juga mengubah volume penyaluran komoditas bersubsidi. Alokasi BBM subsidi diturunkan dari 20,09 juta kiloliter menjadi 19,56 juta kiloliter. Volume minyak solar juga dipangkas dari sekitar 19,55 juta kiloliter menjadi 19 juta kiloliter.
Untuk LPG 3 kg, volume penyaluran dikurangi dari 8,94 juta kg menjadi 8 juta kg. Namun, tidak semua komoditas mengalami penurunan. Volume penyaluran minyak tanah justru naik dari 539.000 kiloliter menjadi 561.000 kiloliter.
Besaran subsidi tetap untuk minyak solar tidak berubah, yakni Rp 1.000 per liter. Artinya, pemerintah masih menahan harga solar bersubsidi di tingkat konsumen meskipun kuota volumenya berkurang.
Apa Artinya Bagi Masyarakat?
Pengurangan volume penyaluran LPG 3 kg dan solar bersubsidi berpotensi memengaruhi ketersediaan barang di lapangan. Masyarakat yang selama ini membeli elpiji melon di pangkalan atau solar untuk usaha kecil perlu memantau kelancaran distribusi di daerahnya masing-masing.
Perlu ditegaskan, RAPBN 2027 masih berupa rancangan yang sedang dibahas. Pagu anggaran final baru akan ditetapkan setelah disahkan menjadi Undang-Undang APBN. Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai mekanisme penyaluran dan kemungkinan penyesuaian harga di kemudian hari.
Cara Mendapatkan Informasi Resmi
Untuk memastikan kebijakan terbaru terkait subsidi energi, masyarakat dapat memantau laman resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau kanal komunikasi publik DPR RI. Informasi mengenai kuota dan penyaluran BBM bersubsidi juga dapat diakses melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah menawarkan pendaftaran penerima subsidi baru dengan imbalan tertentu. Penyesuaian anggaran ini tidak serta-merta mengubah mekanisme penyaluran yang sudah berjalan. Jika menemui kendala distribusi LPG 3 kg atau solar di lapangan, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pertamina atau BPH Migas.