PANGKALPINANG — Seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung menerima dan menyetujui Raperda Minerba untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna persetujuan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel pada Senin (22/6/2026).
Mengapa Perda Ini Mendesak Segera Diterbitkan?
Persetujuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas pendelegasian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Babel memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan IPR bagi masyarakat.
Catatan Fraksi: IPR Harus Segera Direalisasikan
Meskipun seluruh fraksi menyatakan setuju, mereka menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Poin utama yang ditekankan adalah percepatan penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Target: Pertambangan Rakyat yang Legal dan Produktif
Pemerintah provinsi diharapkan segera menindaklanjuti persetujuan ini dengan menerbitkan izin bagi para penambang rakyat. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatur aktivitas pertambangan yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Minerba.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kini memiliki payung hukum untuk mengelola sumber daya alam secara lebih tertib dan berkelanjutan.