PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pekerja sektor informal yang selama ini menggerakkan ekonomi daerah tidak lagi bekerja tanpa jaring pengaman. Gubernur Hidayat Arsani meresmikan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang menyasar 12.000 penerima manfaat di Ballroom Hotel Aston Emidary, Kamis (25/6/2026).
Skema Dana: DBH Sawit untuk 5.000 Pekerja, APBD untuk 7.000 UMKM
Pembiayaan program ini terbagi dalam dua skema. Sebanyak 5.000 pekerja rentan—seperti petani, pekebun, dan nelayan—mendapatkan perlindungan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Sementara itu, 7.000 pelaku UMKM dan pekerja informal lainnya dibiayai langsung dari APBD Provinsi.
"Hari ini, kita tidak hanya meluncurkan sebuah program, tetapi juga menghadirkan harapan bagi 12 ribu pekerja di Bangka Belitung. Mereka adalah petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang selama ini menggerakkan ekonomi daerah," ujar Gubernur Hidayat dalam sambutannya.
Siapa Saja yang Paling Terdampak?
Program ini menyasar kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun kerap luput dari perlindungan formal. Mulai dari nelayan yang melaut tanpa jaminan kecelakaan kerja, hingga pedagang kecil di pasar tradisional yang selama ini menanggung sendiri risiko usahanya.
Gubernur menegaskan bahwa inisiatif ini bukan agenda seremonial belaka. "Perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," tegasnya, sembari mengajak pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha untuk bersinergi memperluas cakupan.
Klaim dan Beasiswa: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bayarkan 36.593 Klaim
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, menyebutkan bahwa cakupan kepesertaan di Bangka Belitung saat ini baru mencapai 25,48 persen. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 36.593 klaim dan menyalurkan beasiswa pendidikan bagi 2.102 anak yang orang tuanya mengalami risiko pekerjaan.
"Ini adalah upaya BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen kehadiran negara untuk memastikan warga negara, tidak hanya di sektor formal tetapi juga informal, memiliki akses perlindungan jaminan sosial," ujar Kuncoro.
Reaksi Warga: "Saya Merasa Sangat Terbantu"
Salah satu penerima manfaat, Misgiyanti (44), mengaku bersyukur atas kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diterimanya. "Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan BPJS Ketenagakerjaan atas kartu ini. Saya merasa sangat terbantu. Semoga Bapak Gubernur selalu sehat, serta Provinsi Bangka Belitung dan BPJS Ketenagakerjaan semakin maju dan sukses," tuturnya penuh syukur.
Bagaimana Cara Mendapatkan Perlindungan Ini?
Pekerja rentan dan pelaku UMKM yang masuk dalam sasaran program tidak perlu mendaftar secara mandiri. Pemerintah Provinsi telah mendata dan menetapkan 12.000 penerima manfaat berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan Program Ini Mulai Berlaku Efektif?
Program ini resmi diluncurkan pada Kamis (25/6/2026) dan perlindungan langsung aktif bagi para penerima yang telah terdata. Pemerintah Provinsi menargetkan perluasan cakupan kepesertaan secara bertahap ke depannya, seiring dengan sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha di Bumi Serumpun Sebalai.