PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mau menunggu pelaku UMKM datang ke kantor. Dinas Koperasi dan UMKM setempat kini menerjunkan 30 pendamping halal ke lapangan untuk mengurus sertifikat halal produk secara langsung.
"Pelayanan sistem jemput bola ini diintensifkan untuk mendukung kebijakan pemerintah Wajib Halal Oktober 2026," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel Moch Nasirin Yusuf di Pangkalpinang, Jumat.
Mengapa pelaku UMKM butuh dijemput?
Kepala Bidang UMKM Moch Nasirin Yusuf mengakui minat pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal sebenarnya tinggi. Namun, sebagian besar dari mereka terkendala waktu lantaran sibuk mengelola usaha sehari-hari.
"Keinginan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal ini cukup tinggi, namun karena kesibukan mengurus usahanya mereka tidak sempat mengurus sertifikat halal produknya," ujar Nasirin.
Target 5.918 Sertifikat Gratis pada 2026
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan kuota 5.918 sertifikat halal gratis sepanjang 2026. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi 42 sertifikat reguler untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk.
Nasirin optimistis kuota bantuan tahun ini bisa tercapai sebelum tenggat Wajib Halal pada Oktober 2026. "Kita optimis kuota bantuan sertifikasi halal tahun ini tercapai sebelum penerapan wajib halal pada Oktober tahun ini," katanya.
Bukan cuma jemput bola, posko layanan juga dibuka di bazar
Selain mendatangi langsung tempat usaha, Dinas Koperasi dan UMKM juga membuka posko layanan di berbagai bazar UMKM. Sosialisasi digencarkan lewat media sosial agar pelaku usaha paham pentingnya sertifikat halal untuk pemasaran produk.
"Kita tidak hanya mensosialisasikan secara langsung tetapi juga media sosial, agar pelaku usaha ini paham terkait pentingnya sertifikat halal ini," ujar Nasirin.
Apa dampak kebijakan ini bagi konsumen?
Sertifikat halal bukan sekadar stempel keagamaan. Bagi konsumen di Bangka Belitung, label halal menjadi jaminan keamanan dan kualitas produk. Bagi pelaku UMKM, sertifikat ini membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan pasar global.
Kapan batas akhir kepemilikan sertifikat halal?
Pemerintah pusat menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai Oktober 2026. Artinya, seluruh produk UMKM yang beredar di Indonesia, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, wajib memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut.