SUNGAILIAT — Tim gabungan dari Satlak Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan bijih timah ilegal. Sebanyak 179 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 8 ton diamankan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan di wilayah Sungailiat, Sabtu (20/6/2026).
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim gabungan menerima informasi adanya aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengawasan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan komoditas yang dicurigai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai Ekonomi yang Diselamatkan Capai Rp7,4 Miliar
Keberhasilan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi juga mencegah potensi hilangnya penerimaan negara. Nilai estimasi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp7,4 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan potensi kerugian dari hilangnya nilai ekonomi komoditas serta tidak terpenuhinya kewajiban pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi hak negara.
Timah merupakan salah satu komoditas mineral strategis nasional yang berperan penting dalam perekonomian, industri dalam negeri, serta stabilitas perdagangan mineral. Praktik penyelundupan bijih timah dinilai sebagai ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Pengawasan
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan koordinasi antara Satlak Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis nasional.
Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam mendukung kebijakan dan arahan Presiden terkait penguatan pengawasan komoditas strategis. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Langkah Selanjutnya: Pendalaman dan Pengembangan Kasus
Tim gabungan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.